
PEOPLES’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta selama 3 hari (1–3 September 2026) yang diikuti sekitar 250 Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, petani, nelayan, perempuan, pemuda, akademisi, para pemangku kebijakan, dan aktivis se-Indonesia telah usai.
Konferensi ini dibuka Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar dengan menampilkan narasumber dari kalangan akademis, masyarakat adat, komunitas lokal, aktivis dan unsur terkait lainnya. Mereka di antaranya Yuli Prasetyo Nugroho, Noer Fauzi Rachman, Yanto Santosa, Zainal Arifin Mochtar, Yance Arizona, Cindy Yulianti, Boy Jerry Even Sembiring, Arzyana Sunkar, Yulia Sugandi, Devi Anggraini, Aleta Baun, I Gusti Agung Made Wardana, Maman Sahroni, Griven H Putera, dan lain-lain.
Berbagai topik dibahas pada kegiatan ini, di ataranya: Sistem Pengelolaan dan Perlindungan Wilayah Kehidupan: ICCAs, Tata Ruang, dan Restorasi Berbasis Masyarakat; Pengelolaan Perairan dan Perikanan; Kepastian Tenrial Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Agenda 30X30; Pariwisata Berbasis Ekologi dan Masyarakat; Kepemimpinan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemantauan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat; Politik Pengelolaan Ruang Pangan Komunitas; Perempuan, Generasi Muda dan Konservasi; Melawan Impulnitas Negara dan Korporasi: Perlindungan Keanekaragaman Hayati, Hak Masyarakat Adat, dan Pembela HAM; Merekonstruksi Diskursus Konservasi: Menegakkan Pluralisme dan Keadilan Pengetahuan serta topik-topik menarik lainnya.
Kegitan urgen ini pun melahirkan sebuah deklarasi mustahak, dan dibacakan secara bersama oleh peserta. Deklarasi itu menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia dan keadilan sosial. Konservasi dipandang bukan gagasan baru, melainkan praktik hidup dan berlanjut yang telah diwariskan lintas generasi oleh masyarakat adat dan lokal.
Meskipun Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati, namun ruang hidup masyarakat tampak terus tertekan oleh industri ekstraktif, ekspansi pertambangan, perkebunan, dan proyek infrastruktur. Konservasi negara dinilai sering memproduksi ketidakadilan agraria bagi masyarakat adat dan komunitas lokal karena beberapa hal:
Pertama, konservasi negara dinilai sering memproduksi ketidakadilan agraria karena eksklusi dan marjinalisasi, yaitu menerapkan pendekatan top-down yang menyingkirkan manusia dari alam dan mengabaikan peran vital perempuan serta kelompok rentan. Kedua, krisis pengakuan hak. Kebijakan konservasi negara selama ini dipandang sering memicu kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan merampas wilayah adat. Ketiga, kolonisasi pengetahuan, yaitu pengetahuan tradisional terabaikan atau diekstraksi tanpa persetujuan masyarakat adat dan lokal, sementara ilmu modern diposisikan secara dominan. Keempat, pendanaan & komodifikasi alam, di mana pendanaan iklim belum berkeadilan dan menempatkan rakyat sekadar penerima proyek. Skema “hijau” dan finansialisasi alam berisiko mengubah ekosistem menjadi komoditas pasar semata atau hanya berorientasi materi semata.
Deklarasi yang dibaca bersama di akhir kegiatan PCS di ruang Joglo UGM pada 3 September tersebut menghendaki model konservasi yang tidak memisahkan manusia dari alam, melainkan menghormati tata kelola, budaya, dan hak tenurial masyarakat. Kebijakan harus menempatkan masyarakat lokal sebagai pemegang hak dan pengambil keputusan utama.
Terdapat 13 butir seruan atau pesan penting dan tuntutan dalam deklarasi tersebut, yaitu mewujudkan keadilan sosial-ekologis utama, yaitu: pertama, Konservasi Rakyat: mengadopsi model perlindungan berbasis masyarakat dan mengakui Kawasan Konservasi Rakyat (ICCA).
Kedua, Jaminan Hak Tenurial: mempercepat pengakuan wilayah dan hutan adat (target 1,4 juta hektar).
Ketiga, Reformasi Tata Kelola: mengubah atau mencabut undang-undang yang merugikan rakyat (seperti UU KSDAHE No. 32/2024 dan UU Kehutanan) serta menerapkan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Keempat, Implementasi Komitmen Global: melibatkan rakyat secara aktif dalam pemantauan IBSAP/NDC serta mengesahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim.
Kelima, Reformasi Pendanaan: menyediakan mekanisme pendanaan langsung, transparan, dan berbasis insentif bagi masyarakat lokal.
Keenam, Target 30×30 Berbasis HAM: mengukur keberhasilan konservasi dari pemenuhan hak dan penyelesaian konflik, bukan sekadar luasan hektar.
Ketujuh, Perlindungan Pengetahuan Tradisional: mengoperasionalkan Pasal 8(j) CBD untuk melindungi kearifan lokal.
Kedelapan, Kepemimpinan Perempuan dan Pemuda: menjamin porsi pengambilan keputusan bagi perempuan dan pemuda.
Kesembilan, Perlindungan Pesisir & Pulau Kecil: menolak ekstraksi mineral kritis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kesepuluh, Kedaulatan Data & Pengetahuan: mengatur pembagian manfaat dan kedaulatan data kolektif atas sumber daya genetik.
Kesebelas, Integrasi Sains dan Tradisi: menghubungkan riset akademis/STEM dengan pengetahuan tradisional secara setara.
Kedua belas, Perubahan Model Pembangunan: menghentikan orientasi pembangunan yang semata mengejar pertumbuhan ekonomi dan merusak lingkungan;
Ketiga belas, Hentikan Kriminalisasi & Impunitas: mendorong kebijakan Anti-SLAPP untuk melindungi pembela HAM/lingkungan serta menindak tegas pelanggaran oleh korporasi atau negara.
Deklarasi ini pada intinya menyerukan konsolidasi gerakan rakyat, akademisi, dan masyarakat sipil untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang hidup demi mewujudkan keadilan sosial-ekologis lintas generasi.
Apakah upaya dan tuntutan dari 250 Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, petani, nelayan, perempuan, pemuda, akademisi, dan aktivis ini akan menuai hasil?
Pada akhirnya hanya ada satu kalimat; “Kita tunggu realisasinya!”
***




