BerandaBabokoPemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci Taja Rapat Bersama Untuk Pengakuan MHA Desa Rantau...

Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci Taja Rapat Bersama Untuk Pengakuan MHA Desa Rantau Baru

PANGKALAN KERINCI –  Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci bersama para pemangku adat mematangkan langkah pengakuan resmi Masyarakat Hukum Adat Pebatinan Sibokol-Bokol Desa Rantau Baru, Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah ini ditempuh guna menjamin kepastian hukum serta melindungi ruang hidup dan wilayah ulayat masyarakat adat setempat.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi, di Kantor Camat Pangkalan Kerinci, Jumat (18/9/2026).

Pertemuan strategis ini dihadiri pemangku adat utama Pebatinan Sibokol-Bokol, yaitu Datuk Sati Diraja Dr H Griven, Datuk Mangku M Rais, serta Datuk Sarikoto Erwanto. Turut hadir Kepala Desa Rantau Baru Nurzikri Anton, Kasi Pemerintahan H Jumnasril, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan Husnan, serta pendamping masyarakat adat dari NGO Hakiki, Akhwan Binawan dan Desty Z Mandari.

Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen memfasilitasi proses verifikasi hingga pengakuan resmi penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan tiga poin kesepakatan utama:

Pertama, pengajuan resmi kepastian hukum: Masyarakat adat Pebatinan Sibokol-Bokol menyampaikan maksud dan tujuan pengajuan MHA secara resmi kepada pemerintah kecamatan demi memperoleh perlindungan hukum menyeluruh.

Kedua, pemaparan struktur dan entitas adat: Para pemangku adat memaparkan rekam jejak sejarah, kelembagaan, sistem kepemimpinan, hubungan kekerabatan, hingga hukum adat dan praktik sosial-budaya yang masih dipraktikkan secara turun-temurun.

Ketiga, penyampaian bukti wilayah ulayat: Pihak adat menyerahkan data dan bukti pendukung mengenai batas wilayah adat, ikatan historis dengan tanah ulayat, serta mekanisme pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

“Kriteria dan dokumen pendukung MHA sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tersebut sudah terpenuhi oleh pebatinan Sibokol-Bokol. Untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak memperoleh pengakuan MHA dari pemerintah,” ujar Datuk Griven.

 Langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan pendamping masyarakat sipil ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kebijakan daerah yang mengesahkan keberadaan MHA Pebatinan Sibokol-Bokol Desa Rantau Baru.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments